Jenis Berita : Straight News
Post: Selasa, 25 September 2018 | 10:39 WIB
KPK
Panggil Dua Tersangka Mantan Anggota DPRD Kota Malang
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memanggil dua tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa
sebagai saksi, Selasa (25/9/2018). Dua tersangka itu adalah Suparno Hadiwibowo
dan Hadi Susanto. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka
lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota
Malang Tahun Anggaran 2015.
Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Chieroel Anwar."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka CA (Chieroel Anwar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat
dikonfirmasi. Sementara Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka
Sugiarto. Mereka merupakan bagian dari 22 mantan anggota DPRD Kota Malang yang
menjadi tersangka terkait kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan bagian
dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut. KPK menduga uang suap
dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang
APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.Sebanyak 22 orang yang ditetapkan
tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota
Malang nonaktif Moch Anton.Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50
juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Nilai Berita:
- Frekuensi, adalah dari berita di atas sebenarnya telah terjadi hamper sebulan yang lalu, tapi sampai sekarang berita tentang korupsi di Malang masih di publikasikan.
- Kedekatan Budaya, adalah berita tentang korupsi di Malang masih di publikasikan karena masih berhubungan dengan wilayah Indonesia khususnya Jawa.
- Kejelasan, adalah berita diatas sudah termasuk berita yang jelas karena di jelaskan tempat terjadinya perkara, pelaku,dan waktu terjadinya perkara.
- Kesesuaian, adalah kata-kata didalam berita tersebut sudah sesuai dengan
- Komposisi, adalah di dalam berita diatas komposisi yang ditawarkan sudah lengkap sehingga layak disebut sebagai berita.
Uuli
Kufita Imtikana
1740210039
Tidak ada komentar:
Posting Komentar