Rabu, 26 September 2018

KPK Panggil Dua Tersangka Mantan Anggota DPRD Kota Malang


Jenis Berita : Straight News
Post: Selasa, 25 September 2018 | 10:39 WIB
KPK Panggil Dua Tersangka Mantan Anggota DPRD Kota Malang
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (25/9/2018). Dua tersangka itu adalah Suparno Hadiwibowo dan Hadi Susanto. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chieroel Anwar."Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CA (Chieroel Anwar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi. Sementara Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto. Mereka merupakan bagian dari 22 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka terkait kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut. KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Nilai Berita:
  • Frekuensi, adalah dari berita di atas sebenarnya telah terjadi hamper sebulan yang lalu, tapi sampai sekarang berita tentang korupsi di Malang masih di publikasikan.
  • Kedekatan Budaya, adalah berita tentang korupsi di Malang masih di publikasikan karena masih berhubungan dengan wilayah Indonesia khususnya Jawa.
  • Kejelasan, adalah berita diatas sudah termasuk berita yang jelas karena di jelaskan tempat terjadinya perkara, pelaku,dan waktu terjadinya perkara.
  • Kesesuaian, adalah kata-kata didalam berita tersebut sudah sesuai dengan
  • Komposisi, adalah di dalam berita diatas komposisi yang ditawarkan sudah lengkap sehingga layak disebut sebagai berita.
Uuli Kufita Imtikana
1740210039

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA A.     Pengertian Berita Berita adalah suatu informasi atau laporan tentang hal yang sedang/ telah terjadi dimana penyampaian...